Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif..
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar